a. Kami sampaikan bahwa pengajuan Penerbitan Dokumen dilakukan secara berjenjang yaitu:
SP → SK Penetapan Penerima Beasiswa → LoG
b. Jika terdapat perbedaan nama Program Studi Tujuan Kontrak dengan LoA Unconditional, silahkan mengajukan izin perpindahan terlebih dahulu.
c. Jika terdapat perbedaan nama Program Studi dikarenakan adanya perubahan nomenklatur, silahkan menyampaikan di pesan pada saat pengajuan SP dengan melampirkan dokumen berupa surat keterangan dari pihak kampus.
d. Sebelum melakukan submit, mohon memperhatikan kembali dokumen yang wajib dilampirkan serta data diri yang akan diisi pada saat pengajuan SP dan SK Penetapan Penerima Beasiswa.
e. Jika SP sudah terbit, maka tidak dapat dilakukan perubahan data diri seperti tempat dan tanggal lahir, alamat tinggal, jenis pekerjaan, dan sebagainya.
f. Perubahan Nama Penerima Beasiswa dan Perubahan Durasi Studi hanya dapat dilakukan pada saat pengajuan SK Penetapan Penerima Beasiswa.
g. Jika SK Penetapan Penerima Beasiswa sudah terbit, maka tidak dapat dilakukan perubahan dan LoG akan menyesuaikan dengan data yang tercantum dalam SK Penetapan Penerima Beasiswa.
Demikian kami sampaikan, semoga dapat dipahami. Terima kasih.
Salam Hangat,
Divisi Pelayanan Beasiswa