Merujuk pada Kebijakan Terbaru LPDP Tentang Standar Biaya Beasiswa, menyebutkan bahwa Dana Tunjangan Buku ditetapkan dengan Satuan Biaya sebesar Rp10,000,000 untuk Tujuan Dalam Negeri dan Luar Negeri.
Selanjutnya akan dilakukan penyesuaian pada akun eBeasiswa tiap Awardee pada bagian Letter of Guarantee, Pencairan Dana Tunjangan Buku melalui pengajuan, serta Pencairan Dana Tunjangan Buku secara terjadwal (Scheduled Funds).
Penyesuaian lainnya akan diterbitkan dalam Buku Panduan Pencairan Keuangan Penerima Beasiswa.
Salam Hangat,
Divisi Pelayanan Beasiswa