Logo
      
Hi,

Bilingual pada aplikasi ini menggunakan fitur dari aplikasi google translate, dimana hasil translate kemungkinan mengalami perbedaan makna.

PERUBAHAN STANDAR BIAYA LIVING ALLOWANCE, BOOK ALLOWANCE, FAMILY ALLOWANCE

15 Januari 2024 11.46

Merujuk pada Kebijakan Standar Biaya Beasiswa LPDP Tahun 2023/2024, bersama ini kami sampaikan sebagai berikut:

 

1. Terdapat kenaikan Standar Biaya Living Allowance Luar Negeri (berlaku sejak Oktober 2023 dst). 

 

a. LA SF yang dikerjakan Januari 2024 untuk periode Februari-Maret- April 2024 sudah menggunakan nominal LA terbaru.

 

b. LA SF yang sudah terproses/dibayarkan hingga Januari 2024 dan masih menggunakan tarif LA lama maka akan dilakukan penyesuaian.

 

c. Awardee dimohon tidak melakukan fund request LA Lampau untuk permintaan penyesuaian pada poin (b) sebab akan dilakukan penyesuaian melalui otomasi.

 

 

2. Terdapat kenaikan Standar Biaya Living Allowance Dalam Negeri (berlaku sejak Januari 2024 dst).

 

a. LA SF yang dikerjakan Januari 2024 untuk periode Februari-Maret- April 2024 sudah menggunakan nominal LA terbaru

 

b. LA SF yang sudah terproses/dibayarkan hingga Januari 2024 dan masih menggunakan tarif LA lama maka akan dilakukan penyesuaian.

 

c. Awardee dimohon tidak melakukan fund request LA Lampau untuk permintaan penyesuaian pada poin (b) sebab akan dilakukan penyesuaian melalui otomasi.

 

3. Terdapat penyesuaian nominal Standar Biaya Book Allowance yang sebelumnya untuk awardee LN dibayarkan dalam valas setara IDR10.000.000,- menjadi dibayarkan dalam mata uang IDR10.000.00,- tanpa kecuali. Standar Biaya BA tersebut mulai berlaku untuk pengajuan 04 Desember 2023 dan seterusnya.

 

4. Terdapat perubahan ketentuan pencairan dana Family Allowance baik bagi awardee Dalam Negeri maupun Luar Negeri di mana dana LA yang semula baru dapat dibayarkan mulai pada bulan ke-13, menjadi dapat dibayarkan sejak bulan ke-1 studi (bagi awardee progeam S3 dan program spesialis/subspesialis). Ketentuan ini mulai berlaku untuk periode FA Desember 2023 dan seterusnya.

 

5. Untuk perubahan komponen-komponen dana dimaksud sudah diakomodasi dalam LoG setiap awardee sesuai dengan program, lokasi dan durasi studi masing-masing, sehingga awardee tidak perlu membuat tiket bantuan terkait perubahan pada komponen tersebut.

 

Informasi/penyesuaian lainnya akan diterbitkan dalam Buku Panduan Pencairan Keuangan Penerima Beasiswa. 

 

Salam Hangat,

 

Divisi Pelayanan Beasiswa.

Profil