Perhitungan atas Hak Dana Hidup Bulanan Bagi Penerima Beasiswa LPDP Dalam Negeri
Selamat siang dan salam sehat selalu.
Dapat kami sampaikan bahwa dengan merujuk pada Buku Panduan Pencairan Keuangan Beasiswa LPDP 2024 poin 12.5 bahwa: "Dana Hidup Bulanan diberikan selama masa studi sesuai durasi yang tercantum dalam dokumen CoE/LoA/I-20 Form/ Surat Keputusan Rektor atau imigrasi dengan jangka waktu maksimal 24 bulan untuk Magister dan 48 bulan untuk Doktoral. Apabila durasi studi tersebut kurang dari 2 tahun untuk magister atau 4 tahun untuk doktoral, maka durasi tersebut ditambahkan 14 hari sejak tanggal berakhirnya masa studi untuk keperluan persiapan dan penyeselesaian adminitrasi baik studi maupun hal lainnya. Penambahan 14 hari tersebut hanya berlaku untuk perhitungan Dana Hidup Bulanan Luar Negeri"
Berkaitan dengan hal tersebut, perhitungan Dana Hidup Bulanan (LA) untuk seluruh Penerima Beasiswa Dalam Negeri dihitung sejak tanggal mulai studi yang tercantum dalam dokumen LoG hingga tanggal akhir studi sesuai durasi dalam dokumen LoG, atau, tanggal Penerima Beasiswa dinyatakan lulus. Tanggal kelulusan mengacu pada tanggal Penerima Beasiswa dinyatakan lulus yang tercantum dalam SKL/Ijazah. Tanggal kelulusan tidak menggunakan tanggal terbit dokumen SKL/Ijazah, dan atas penentuan kelulusan tersebut dilakukan tanpa penambahan 14 hari terhitung mulai tanggal kelulusan 31 Juli 2024.
Demikian kami sampaikan, atas kerja sama dan perhatian rekan-rekan Penerima Beasiswa, kami sampaikan terima kasih.
Salam Hangat
Tim Pelayanan Beasiswa