Dear rekan-rekan Awardee yang berbahagia.
Salam sehat selalu.
Sehubungan dengan tingginya angka pengajuan pencairan komponen Dana Penelitian dari Penerima Beasiswa S2 Luar Negeri (khususnya di area UK) dengan masa studi kurang dari atau sama dengan 12 bulan, kami sampaikan sbb:
1. Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi Melalui Mekanisme Lumsum.
2. Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi bersifat 1 (satu) kali secara lumsum selama durasi pembiayaan LPDP dan selama Penerima Beasiswa belum dinyatakan lulus studi.
3. Bagi Penerima Beasiswa program magister full coursework tidak diperkenankan mengajukan Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi.
4. Bagi Penerima Beasiswa Luar Negeri, pada pengajuan Dana Penelitian tahap 1 harus melampirkan Surat Keterangan dari perguruan tinggi/fakultas/program studi bahwa program studi yang ditempuh bukan full coursework.
5. Dana Penelitian Tesis/Disertasi tahap 1 diajukan saat Penerima beasiswa belum lulus studi, selambat-lambatnya pada akhir durasi pembiayaan LPDP (masih dalam durasi LoG).
6. Dana Penelitian Tesis/Disertasi tahap 2 diajukan selambat-lambatnya 3 bulan setelah dinyatakan lulus studi.
7. Dalam hal Penerima Beasiswa berada dalam masa pemeriksaan atas dugaan pelanggaran ketentuan beasiswa dan batas akhir pengajuan telah berlalu, maka batas akhir pengajuan dana adalah paling lambat 3 bulan sejak hasil pemeriksaan diterbitkan.
8. Mengenai ketentuan pencairan Dana Penelitian ini juga sudah tersedia pada Buku Panduan Pencairan Dana Beasiswa.
9. Bagi Penerima Beasiswa yang mengajukan Dana Penelitian setelah melewati end date durasi studi pada LoG (sudah melampaui masa studi), maka tidak dapat kami proses dan akan ditolak karena sudah melampaui durasi pendanaan.
Mohon pengertian dan kerja samanya.
Terima kasih atas perhatian rekan-rekan awardee.
Salam Hangat.
Tim Pelayanan Beasiswa