Rekan-rekan Penerima Beasiswa yang kami hormati,
Sebagaimana disebutkan pada Buku Panduan Pencairan Dana Beasiswa yang berlaku saat ini, pada Klausul 8.4. disebutkan bahwa salah satu kriteria publikasi internasional yang dapat diajukan pencairan dananya adalah: 'Jurnal Internasional yang diterbitkan dengan kategori Q1 dan Q2 yang dapat diverifikasi pada laman pemeringkat jurnal internasional bereputasi baik.' Terkait dengan hal tersebut, pihak LPDP telah melakukan analisa serta konfirmasi perihal jenis publikasi berupa Book Review. Beberapa laman pemeringkat jurnal internasional bereputasi baik yang dirujuk oleh LPDP seluruhnya menyatakan bahwa book review tidak termasuk dalam publikasi yang cukup memadai secara akademik, dokumennya bersifat non-citable, dan bukan jenis publikasi ilmiah yang diakui dalam perhitungan jurnal Q1-Q4 untuk tujuan akademik formal.
Berdasarkan keterangan di atas, dan menimbang bahwa jenis publikasi internasional yang menurut regulasi dapat didanai LPDP adalah publikasi/jurnal yang masuk kategori Q1 dan Q2 yang dapat diverifikasi pada laman pemeringkat jurnal internasional bereputasi baik, maka terhitung 1 Mei 2025, LPDP tidak dapat menerima pengajuan pencairan Dana Bantuan Publikasi Jurnal Internasional untuk book review.
Demikian kami sampaikan informasi ini. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Salam hangat dan sehat selalu,
Tim Pelayanan Beasiswa